Punya Polis Asuransi VS Tidak

Orang memiliki polis asuransi bukan berarti tidak percaya kepada Tuhan, tetapi karena rasa tanggung jawab atas kehidupan orang-orang yang dipercayakan Tuhan kepada dirinya.
Yang diasurasikan adalah tujuan & tanggung jawab financial dari seseorang, bukan diri atau nyawanya.
Tujuan Life Insurance  menjaga kehidupan manusia tetap berkualitas.
Berikut kisah nyata Keluarga A & Keluarga B  yang dibuat dalam bentuk komik agar mudah dipahami.

57BCEEFF-FB09-44B5-9669-0947D877EB53

 

5BBD8C37-9B21-4FE6-B6B8-95553611C4B9

 

Berikut adalah contoh ilustrasi proteksi Allianz Syariah seperti yang dimiliki oleh keluarga B:

860BE273-7466-43C6-8933-04DB53BE0301

Bapak Pencari Nafkah usia 28 tahun, tidak merokok, bekerja dalam ruangan, menyisihkan sebagian penghasilannya sejumlah 1.5 juta perbulan untuk membayar premi asuransi.

Manfaat proteksi yang didapat:

  • Warisan jika meninggal sebelum usia 85 tahun              = 1 M
  • Proteksi jika terdiagnosis 1 dari 49 sakit kritis                = 500 juta
  • Rawat inap plan 1000 (setara kamar kelas 1 di RS tertentu)
  • Stop bayar premi jika sakit kritis
  • Premi selanjutnya akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah2 usia 65 tahun.

Daftar 49 jenis sakit kritis yang dicover oleh Allianz, klik DISINI

Manfaat rawat inap plan 1000, seperti tabel berikut ini:

59EE7F64-8170-4CD1-91AC-344BDA992FE0

 

Jika resiko hidup Bapak Pencari Nafkah terjadi seperti pada keluarga B, dimana si Bapak masuk RS karena serangan jantung, maka:

  1.  Bapak masuk RS menggunakan manfaat rawat inap yang sistem klaimnya adalah cashless (gesek dengan kartu).  Jadi Bapak atau keluarganya menunjukkan kartu kesehatan Allianz Syariah kepada RS.  Biaya pengobatan dan perawatan selama di RS ditanggung oleh Allianz sesuai plan yang dipilih Bapak, yaitu plan 1000 (baca tabel manfaat rawat inap di atas).
  2. Serangan jantung merupakan salah 1 kategori sakit kritis dari 49 sakit kritis yang ditanggung oleh Allianz.  Maka Bapak Pencari Nafkah bisa melakukan pengajuan klaim sakit kritis, yang Uang Pertanggungannya sejumlah Rp. 500.000.000.  Dimana uang sejumlah besar ini, dapat digunakan untuk pengobatan lebih lanjut yang biayanya tidak ditanggung asuransi kesehatan (Cth: suplemen, vitamin, pengobatan herbal, sinshe, dll) ataupun biaya yang dikeluarkan oleh keluarga yang mendampingi (cth: transportasi, makan, dll).  Selain itu, uang tersebut juga bisa ditabung sebagian untuk menggantikan penghasilan si Bapak yang hilang akibat menurunnya kualitas dan kemandirian hidup.  Cth: untuk biaya hidup, bayar tagihan listrik, air, bayar sekolah anak, dsb)
  3. Bapak Pencari Nafkah juga bisa mengajukan klaim manfaat bebas premi.  Sehingga tidak perlu bayar premi lagi, dan selanjutnya Allianz Syariah yang akan membayarkan preminya.

Dengan banyaknya manfaat polis asuransi Allianz Syariah yang dimiliki, Bapak dan keluarga bisa fokus pada pengobatan dan perawatan penyakitnya untuk mencapai kesembuhan dan kualitas hidup yang lebih baik daripada ketika mengalami sakit.

Keluarga juga tidak perlu harus pinjam uang kepada saudara atau teman untuk memenuhi biaya pengobatan selama di RS.  Tidak perlu berhutang, apalagi pada lembaga yang menawarkan “Dana Tunai” 1 jam cair, yang pastinya pengembalian dananya akan ada bunga.

Ingat, saat sehat saja tidak mudah untuk pinjam uang, apalagi saat sakit.  Bila si sakit tidak kunjung sembuh, bagaimana cara keluarga mengembalikan uang yang dipinjam?.. Mungkin demikian yang ada di pikiran orang sehingga semakin berat untuk memberikan pinjaman uang…

Oleh karena itu, akan lebih bijaksana jika Anda:

Siapkan kesejahteraan finansial Anda sendiri.

Jangan mengandalkan orangtua sebagai “dana darurat” Anda.  Jangan pula mengandalkan anak sebagai “dana pensiun” Anda.

 

Segera hubungi agen asuransi Syariah berlisensi.

Estri Heni.   | WA: 0817-028-4743

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak Punya Asuransi? Saya Bisa Hidup Kok!

 

Hidup tanpa asuransi? Bisa. 

Lihatlah kakek nenek kita.  Mereka saat itu belum kenal asuransi, tapi tetap bisa hidup aman sampai tua.  Begitu juga dengan saudara, kerabat, sahabat dan teman2 kita.  Mereka dapat hidup aman hingga saat ini.  Kecuali mereka yang mendapat musibah.

Berdasarkan pengalaman kakek nenek kita, maka muncul pertanyaan: hidup seperti apa yang ingin dijalani? Dalam menjalani hidup, tentu kita akan berupaya mencari rezeki untuk mempunyai penghasilan. Karena pasangan hidup kita dan anak-anak kita adalah amanah. Titipan yang harus dijaga, disejahterakan penghidupannya sesuai “standar hidup” masing-masing keluarga.  Yang semua kebutuhan hidup tersebut dibiayai oleh Penghasilan kita.

 

Jika terbukti bisa hidup tanpa asuransi, kenapa harus punya asuransi?

Asuransi bukan untuk menghindari takdir, bukan juga sebagai cara untuk terhindar dari musibah.  Asuransi adalah salah satu strategi merencanakan keuangan agar tetap dapat hidup layak, jika terjadi resiko buruk dalam hidup.

 

Hidup tanpa penghasilan?

Silahkan dicoba berhenti bekerja selama satu bulan saja. Atau kembalikan seluruh gaji anda ke bos anda. Tentunya anda akan bingung dari mana uang untuk membiayai beragam kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, bayar listrik, beli pulsa, cicil KPR, utang kendaraan, bayar SPP sekolah anak, dan lain-lain.

Bisakah kebutuhan-kebutuhan hidup itu berhenti?  Tidak.

Kita butuh makan dan minum setiap hari. Kita butuh pulsa, listrik, bensin setiap hari. Utang, jika telah dibuat, harus dibayar apa pun yang terjadi. Semua itu dibayar dengan penghasilan.

Tapi, bisakah penghasilan kita berhenti?  Bisa.

Jika kita tidak bekerja, penghasilan kita pun akan tak ada. Kecuali kita telah memiliki aset besar yang memberikan kita passive income dalam jumlah yang cukup untuk membiayai gaya hidup kita.

 

Apa saja yang membuat kita tidak memiliki penghasilan?

Ada beberapa hal:

1. PHK/bangkrut => Penghasilan berhenti.

2. Sakit kritis => Butuh biaya besar, bisa menyedot penghasilan dan menghabiskan aset/tabungan; tidak mampu bekerja, penghasilan berhenti atau berkurang signifikan.

3. Cacat tetap => Tidak mampu bekerja, penghasilan berhenti atau berkurang signifikan.

4. Meninggal dunia => Tidak bekerja lagi, penghasilan berhenti.

 

Apa solusi untuk semua penyebab tersebut, jika sudah telanjur terjadi?

  • Dipecat/PHK:  ➡ solusinya cari pekerjaan atau bisnis lain.
  • Sakit berat: ➡❌ tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.
  • Cacat tetap: ➡❌ tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.
  • Meninggal dunia: ➡ ❌ tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.

Untuk kejadian sakit berat, cacat tetap, dan meninggal dunia, solusinya hanya bisa dilakukan/disiapkan  saat peristiwa belum terjadi.

Apa solusi untuk sakit berat, cacat tetap, dan meninggal dunia, jika belum terjadi?  Solusinya adalah ikut asuransi.

  • Sakit berat: ✅ ikut asuransi penyakit kritis
  • Cacat tetap:✅ ikut asuransi kecelakaan dan cacat tetap total
  • Meninggal dunia: ✅ ikut asuransi jiwa

 

Tapi tidak perlu membeli tiga produk untuk memiliki tiga jenis asuransi tersebut. Cukup satu produk, karena ketiganya tersedia dalam produk unitlink Tapro Allisya Protection Plus.

Tapro Allisya memberikan manfaat dasar proteksi jiwa (meninggal dunia), ditambah rider proteksi penyakit kritis (CI+, CI100), proteksi cacat tetap akibat kecelakaan (ADDB), dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan (TPD). Manfaat dilengkapi fitur pembebasan premi jika terkena CI+ atau TPD.

Ilustrasinya bisa dilihat di bawah ini:

Dengan menyetor 1,7 juta per bulan, seorang laki-laki usia 30 tahun akan memperoleh manfaat perlindungan yang luar biasa, dengan total manfaat lebih dari 4 miliar, yaitu:

1. Jika mengalami 1 dari 100 penyakit kritis sebelum usia 100 tahun, akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 1 miliar. Uang ini bisa digunakan untuk biaya pengobatan penyakit kritis, atau menggantikan penghasilan yang hilang jika tidak bisa bekerja lagi akibat sakit kritis tersebut.

2. Jika mengalami kecelakaan yang berakibat cacat atau meninggal dunia sebelum usia 65 tahun, akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 1 miliar. Khusus kejadian meninggal dunia karena kecelakaan, manfaat akan ditambahkan dengan uang pertanggungan meninggal dunia (nomor 4), sehingga diberikan uang 2 miliar untuk ahli warisnya, plus nilai investasi yang ada pada saat itu.

3. Jika mengalami cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum usia 65 tahun, akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 1 miliar. Khusus jika mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, manfaat akan ditambahkan dengan uang pertanggungan cacat karena kecelakaan (nomor 2), sehingga diperoleh uang 2 miliar. Uang ini tentunya akan bermanfaat untuk menggantikan penghasilan karena tidak bisa bekerja akibat cacat.

4. Jika meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 1 miliar + nilai investasinya. Uang ini akan bermanfaat bagi ahli waris untuk melanjutkan kehidupan mereka.

5. Jika mengalami sakit kritis atau cacat tetap total, akan dibebaskan dari pembayaran premi dan setoran preminya diteruskan oleh Tapro.

 

Dengan memiliki uang 1 miliar ketika terkena risiko tertentu, maka untuk biaya perawatan dan biaya hidup akan terbantu, setidaknya untuk jangka waktu tertentu.

Sehingga anda tidak perlu:

  1. Kuras tabungan, yang sudah susah payah disiapkan sejak Anda belum menikah
  2. Pinjam uang atau berutang, yang tentunya tidak mudah karena menyangkut kepercayaan orang terhadap Anda
  3. Jual aset, yang tidak bisa langsung dapat diuangkan (butuh waktu) untuk mendapatkan harga senilai uang yang Anda butuhkan
  4. Minta sumbangan, selain butuh waktu juga harus dengan mengorbankan harga diri dan menghilangkan rasa malu

 

Mari siapkan kesejahteraan Anda dan keluarga tercinta secara mandiri. Hindari menjadikan orangtua Anda sebagai “dana darurat Anda”.  Hindari menjadikan anak-anak Anda sebagai “dana pensiun Anda”.  Gunakanlah asuransi.  Karena Asuransi adalah salah satu strategi yang tepat dalam mengelola dan merencanakan keuangan keluarga, jika terjadi resiko hidup yang berdampak buruk terhadap penghasilan Anda.

 

Masih resah? Pilih asuransi Syariah.  Karena Syariah menentramkan.

Dapatkan konsultasi GRATIS mengenai strategi merencanakan proteksi terbaik dan berinvestasi secara syariah, kontak saya:

ESTRI HENI        |        WA:  0817 028 4743

Ibu Melati: Wanita, Harta dan Sengketa (Sebuah Kisah Nyata)

Contoh ini selalu saya sampaikan dalam setiap kelas “Asuransi sebagai Solusi Persoalan Waris dan Pajak” yang saya bawakan. Sebuah kisah nyata yang mungkin terjadi di sekitar anda.

Ibu Melati (katakan begitu namanya, karena kalau pakai nama Mawar banyak yang protes) adalah seorang ibu yang tangguh, wanita gigih pekerja keras. Sejak suami bu Melati diberhentikan dari pabrik tempatnya bekerja, praktis beliaulah yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Suaminya diberhentikan ketika pabrik tempatnya bekerja dililit hutang dan akhirnya tutup. Nyaris tanpa pesangon yang berarti. Coba usaha ini gagal, usaha itu gagal sementara usia makin tak memungkinkannya diterima bekerja kembali. Pabrik-pabrik lebih suka mempekerjakan anak-anak muda lulusan baru yang mau digaji murah. Akhirnya pekerjaannya hanya di rumah, mengurus peliharaan (burung dan ayam), mantengin medsos dan nonton tivi seharian.

Bu Melati memulai usahanya -sepuluh tahun lalu- ikut meringankan beban keluarga dengan berkeliling kampung menjajakan daster dan kain batik, hingga kemudian usahanya berkembang seiring makin banyaknya kantor yang membutuhkan seragam batik.

Usahanya makin maju sehingga tak hanya meringankan beban keluarga, tapi menjadi penopang utama. Barang di rumah yang dulu habis tergadai, mulai terbeli lagi dan bertambah. Perabotan, motor dan mobil.

Hingga untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bu Melati divonis menderita kanker payudara yang tak butuh waktu lama, karena telat diketahui, didiagnosa dan diobati, enam bulan kemudian beliau meningal dunia.

Masalah muncul ketika pembagian harta waris. Keluarga almarhum bu Melati menuntut pembagian atas harta waris yang adil. Mereka menganggap bahwa suaminya -yang hanya di rumah tak ada peran apapun dalam bisnis dan hasil usaha almarhum – tidak berhak menerima 1/2 dari harta tersebut.

Sengketa itu belum beres sampai hari ini, dan anak-anak almarhumahlah yang menjadi “korban dari sengketa” ini. Mengapa? Karena harta bawaan almarhum, harta bersama ayah ibu mereka masih berstatus “status quo” mengingat belum diserahkan ke pemilik baru (para ahli waris) melalui pembagian berdasar Hukum Waris.

Mengapa sengketa ini bisa terjadi ?

Terdapat perbedaan penafsiran soal HARTA dalam perkawinan menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Menurut Hukum Islam tidak ada percampuran harta benda dan kekayaan dalam perkawinan, karena Hukum Islam telah mewajibkan nafkah yang cukup diluar belanja harian bagi seorang istri.

Istri bisa memiliki kekayaan pribadi dengan mengumpulkan nafkah itu untuk kemudian menjadi kekayaan yang diwariskan kepada ahli warisnya saat ia meninggal dunia, dan tidak menganut kesepakatan bernama Harta Bersama sebagai UU Perkawinan kita.

Tetapi menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 171 Huruf e disebutkan bahwa Harta Waris adalah harta bawaan (harta yang dibawa sebelum menikah) ditambah bagian dari Harta Bersama (sebagaimana UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) setelah digunakan untuk keperluan pewaris sejak sakit hingga meninggalnya, biaya penyelenggaraan jenazah, pelunasan Hutang dan Pajak serta pemberian untuk kerabat.

Itu baru perbedaan penafsiran di Hukum Waris Islam. Kabar baiknya di Indonesia berlaku TIGA Hukum Waris yang berlakunya tidak ada yang dominan satu diantara yang lainnya. Sehingga persoalan seperti bu Melati banyak terjadi yang bisa menjadi berkepanjangan.

Siapa yang menjadi korban utama? Umumnya anak. Karena merekalah yang paling membutuhkan harta waris ini untuk keberlangsungan hidup mereka.

Belajar dari kasus ibu Melati dan banyak kasus lain di luar sana : Saya tak bosan menyampaikan “ SIAPKAN Harta Waris yang sifatnya PENUNJUKAN LANGSUNG”.

Pakai Surat Wasiat? Bisa. Tapi ingat, Hukum Waris Islam (Faraidh) menggariskan bahwa harta yang dicakup dalam surat wasiat itu tak boleh lebih dari 1/3 harta waris.

Maka memiliki Program Asuransi -sejauh ini – adalah Solusi paling tepat untuk memastikan Harta Waris itu jatuh : TEPAT JUMLAH, TEPAT SASARAN dan BEBAS SENGKETA.

Meninggalkan generasi penerus yang kuat, adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kondisi lemah.

Itu saja.  (SUMBER)

Asuransi Itu Bukan Tabungan, Tapi Kumpulan Sumbangan

Gambar asuransiBanyak orang terheran-heran, mengapa asuransi bisa memberikan manfaat proteksi yang begitu besar dibandingkan premi yang dibayarkan. Misalnya premi 1 juta per bulan, baru bayar 1 kali lalu kena musibah bisa dapat  uang 1 miliar.

Kedengarannya asuransi itu too good to be true. Terlalu bagus untuk bisa dipercaya. Kok bisa?

Jawabnya: karena asuransi bukan tabungan.

Kalau tabungan,  sampai mati pun sangat kecil kemungkinannya uang 1 juta tiap bulan bisa menjadi 1 miliar, karena untuk itu butuh waktu 1000 bulan alias 83 tahun.

Kalau bukan tabungan, lalu apa?

Asuransi adalah kumpulan sumbangan. Anda menyumbang dan ribuan orang lainnya menyumbang. Maka dalam sekejap terkumpul uang dalam jumlah yang banyak, yang siap-siaga untuk dikeluarkan jika sewaktu-waktu ada penyumbang yang butuh bantuan.

Mungkin saja di antara yang butuh bantuan itu anda. Maka jika anda ingin dibantu, membantulah lebih dahulu. Inilah baru fair namanya.

Orang yang di saat masih sehat tidak mau ikut asuransi, tapi setelah terasa sakit baru tergerak ikut asuransi, hakikatnya adalah orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Ingin dibantu ketika sakit, tapi tidak mau membantu ketika sehat. Di asuransi pemerintah (BPJS), hal seperti ini dimungkinkan. Banyak orang yang ketika sehat tidak mau ikut program JKN dari BPJS, tapi ketika sudah sakit barulah daftar BPJS. Hal semacam ini tidak dimungkinkan di asuransi swasta.

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Konsep asuransi sebagai kumpulan sumbangan disebutkan secara eksplisit dalam asuransi syariah, dan implisit dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi mengadakan perjanjian dengan para peserta lainnya untuk saling tolong-menolong (ta’awun) dengan bersama-sama mengumpulkan dana hibah yang disebut tabarru. Dana tabarru merupakan milik para peserta, digunakan hanya untuk membantu para peserta yang mengalami musibah yang dipertanggungkan, dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain. Sedangkan pihak perusahaan asuransi hanyalah sebagai pengelola yang mendapat imbalan atas dasar akad wakalah bil ujrah.

Dalam asuransi konvensional, kata-kata semacam tolong-menolong tidak disebutkan secara eksplisit, tapi sebetulnya semua orang sama-sama tahu bahwa uang yang dipakai perusahaan asuransi untuk membayar klaim sebetulnya berasal dari kumpulan premi para nasabah. Bedanya dengan asuransi syariah, status uang tersebut telah menjadi milik perusahaan, sehingga secara prinsip perusahan berhak menggunakannya untuk apa saja atau mau diinvestasikan ke mana, yang penting ketika nasabah hendak klaim uangnya ada.

Demikian. [Artikel ini dimuat juga di myallisya.com]

Silakan dibaca pula beberapa artikel yang relevan dengan topik ini:

Adapun produk asuransi syariah yang tersedia di Allianz ada dua:

  1. Tapro Allisya Protection Plus: asuransi jiwa jenis unit-link dengan manfaat lengkap: asuransi jiwa, rawat inap cashless, rawat inap reimburse, penyakit kritis, kecelakaan/cacat, dan pembebasan premi.
  2. Allisya Care: asuransi kesehatan rawat inap cashless, murni tanpa investasi.

Untuk berdiskusi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan [Business Partner]

HP/WA: 082111650732 | email: myallisya@gmail.com | Blog: myallisya.com | Tinggal di Tangerang Selatan | Jadi agen asuransi Allianz sejak November 2011

Atau:

Cari Agen Allianz di Kota Anda

Iklan bisnis