Pertanyaan nasabah seputar Allisya Care

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah tentang asuransi kesehatan individu syariah dari Allianz (Allisya Care):

 

T:  Cara pembayaran preminya bisa semesteran nggak?

J:  Allisya care hanya menerima cara bayar tahunan.

 

T:  Apa bedanya Allisya Care dengan Flexy Care?

J:  Allisya Care = asuransi kesehatan merupakan perlindungan yang mencakup biaya rawat inap, rawat jalan, gigi, kehamilan, dll.  Biaya yang di-cover meliputi:  biaya kamar, biaya dokter umum, biaya dokter spesialis, biaya obat, biaya tindakan bedah dll, biaya ambulans, biaya perawatan sebelum dan sesudah rawat inap, dll.

Flexy Care = santunan kesehatan.  Allianz hanya mengganti (reimburse) biaya kamar sesuai plan harga kamar yang dipilih.  Contoh: nasabah plan kamar 500rb/hari.  Ternyata saat rawat inap 10 hari, nasabah menggunakan kamar 350rb/hari, .  Maka klaim yang cair adalah = 500rb X 10 hari rawat inap = 5 juta.

 

T:  Apakah Allisya Care juga meng-cover sakit kritis?

J:  Tidak.  Hanya mengganti biaya perawatan di rumah sakit, karena sakit apapun.  Untuk mendapatkan proteksi sakit kritis, silahkan ambil asuransi jiwa dengan rider sakit kritis.  Dengan demikian, apabila saat sakit nasabah terdiagnosa sakit kritis, maka untuk biaya perawatan di RS bisa memanfaatkan askes Allisya Care untuk penggantian biayanya.  Sedangkan untuk mengganti biaya hidup akibat sakit kritis yang menyebabkan adanya hilangnya kemandirian hidup, akan mendapatkan manfaat UANG TUNAI sebesar UP yang diambil (contoh: ambil UP sakit kritis senilai = 500 juta).

 

T:  Bagaimana kalau dalam 1 tahun tidak ada klaim, apakah uang kembali?  Dapat diskon kah untuk perpanjangan tahun berikutnya?

J:  Uang tidak kembali.  Mendapat pembagian surplus dana tabarru sebagai diskon premi perpanjangan tahun berikutnya.

 

T:  Bisa info RS provider Allisya Care di kota saya?

J:  Silahkan lihat disini:  RS Provider

 

T:  Bagaimana kalau saya ambil plan kamar 200rb, ternyata kamar penuh, lalu saya ambil kamar di atasnya.  Misalnya tagihan obat+dokter masih masuk plan tsb, apakah saya hanya nombok kelebihan harga kamar saja?

J:  Ya, bayar kelebihan kamarnya saja.  Biaya lain ditanggung maksimal sesuai limit di tabel plan 200 tsb.

 

T:  Di tabel manfaat ada pernyataan:  “sebelum dan sesudah rawat inap”, maksudnya bagaimana?

J:  Maksudnya: rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap.  Kasus:  pasien datang dengan keluhan kesehtan ke dokter umum, hasil diagnosa disarankan untuk rawat inap.  Maka yang rawat jalan tersebut bisa di-klaim.  Sistemnya reimburse.  Lalu sepulangnya dari rawat inap, masih harus ada rawat jalannya, maka rawat jalan ini juga bisa di-reimburse.  Nominal penggantian sesuai plan.

 

T:  Di tabel manfaat ada pernyataan:  “Rawat jalan dan rawat gigi perkejadian dalam waktu 14 hari” maksudnya bagaimana?

J:  Kasus:  kecelakaan, lalu langsung ke RS tapi tidak rawat inap, ditanggung di manfaat tsb.  Maksimal rawat jalan 14 hari.

 

T:  Kalau pembedahan itu sudah termasuk obat bedah, biaya dokter bedah, biaya dokter anestesi dan semua keperluan bedah?

J:  Ya.

 

T:  “Perawatan pribadi di rumah”, maksudnya bagaimana?

J:  Kasus:  pulang dari RS butuh perawat di rumah, maka ditanggung disitu.

 

T:  Kasus kecelakaan dibawa ke RS terdekat yang ternyata bukan provider, apakah masih ditanggung?

J:  Ya, masih ditanggung.  Sistemnya reimburse.

 

 

Tinggalkan komentar