Batas Waktu Klaim

Perusahaan asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Keterangan ini tertulis lengkap di polis anda.  Jika Nasabah terlalu lama mengajukan klaim, sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan maka kemungkinan besar perusahaan asuransi tidak akan memberikan manfaat yang dijanjikan.

Berikut informasinya:

 

  1. Klaim Cacat Tetap Total

Pemberitahuan klaim cacat tetap total (TPD) ini harus disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan harus diserahkan kepada kami selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total.

 

  1. Klaim Penyakit Kritis

Pemberitahuan klaim secara tertulis dan bukti dari penyakit yang bersangkutan pada saat klaim wajib disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak diagnosa penyakit kritis ditegakkan.

 

  1. Klaim Cacat Total Karena Kecelakaan

Pemberitahuan mengenai terjadinya Cacat Tetap karena Kecelakaan   ini harus segera disampaikan kepada kami secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan, atas pengajuan klaim itu, kami akan mengirimkan formulir klaim yang sesuai untuk pelaporan dan bukti klaim kepada termaslahat.

Formulir klaim dan bukti-bukti klaim yang telah dilengkapi harus sudah diserahkan kepada kami dalam jangka waktu 210 hari terhitung sejak tanggal terjadinya kecelakaan.

 

  1. Klaim Meninggal

Pengajuan Klaim dan berkas-berkas klaim maslahat meninggal harus diterima dan dilaporkanke kantor pusat kami di Jakarta paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal terjadinya resiko. Keterlambatan penyampaian klaim dan/atau berkas-berkas klaim tidak akan menggugurkan keabsahan klaim, asalkan alasan keterlambatan dapat dibuktikan dan diterima secara wajar. Klaim maslahat meninggal akan kami bayarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak klaim disetujui.

 

  1. Klaim Manfaat Kesehatan Reimburst

Pengajuan Klaim dan berkas-berkasnya paling lambat 30 hari. Uang lumpsump dikirim ke rekening peserta selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Tinggalkan komentar