PENGECUALIAN dalam polis Tapro Allisya Protection Plus

 

Pengecualian untuk maslahat Meninggal dan manfaat tambahan Term Life

Fungsi manfaat dasar : memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia, masa perlindungan sampai dengan tertanggung berusia 100 tahun.

Manfaat Termlife : memberikan manfaat uang pertanggungan tambahan jika tertanggung meninggal dunia sampai dengan tertanggung berusia 70 tahun.

Manfaat dasar dan Manfaat Tambahan Term Life ini tidak berlaku apabila peserta meninggal dunia sebagai akibat :

  1. Bunuh diri, atau
  2. Dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal disetujuinya manfaat tambahan term life ini peserta meninggal karena Acquires Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), atau
  3. Peserta meninggal dalam masa asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak atau apabila peserta meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki  kepentingan dalam manfaat asuransi ini.

Pengecualian Manfaat tambahan Penyakit Kritis (Critical Illness)

Manfaat CI atau CI+ memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis.

Manfaat CI 100 memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 100 kondisi penyakit kritis (Critical Illness).

Manfaat tambahan  tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung,peserta menderita penyakit kritis (Critical Illness) ini sebagai akibat dari :

  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deiciency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex/ARC), atau
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau ;
  4. Segala jenis penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya ta’awuni tambahan CI 100 (pre-existing conditions):
  5. Telah mendapatkan diagnosa; atau
  6. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untu mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan; atau
  7. Telah dianjurkan oleeh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.
  8. Berada dibawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika atau alkohol
  9. Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya manfaat tambahan CI 100 ini atau sejak tanggal pemulihan polis, mana yang paling akhir.

Pengecualian Manfaat Tambahan ADDB (Accidental Death and Disablement Benefit)

Manfaat ADDB adalah memberikan manaat uang pertanggungan atas 3 kondisi :

  1. Cacat sebagian karena kecelakaan
  2. Cacat total karena kecelakaan
  3. Meninggal dunia karena kecelakaan

Manfaat Taambahan ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, peserta meninggal dunia sebagai akibat dari :

  1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dala keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh pemegang polis, peserta atau seseorang yang ditunjuk sebagai termaslahat, atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana peserta sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang beresikodari peserta, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerja/profesi lain dengan resiko tinggi, kecuali jika kontribusi resikonya telah dibayar, atau
  5. Olah raga atau hobi peserta yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan beresiko, kecuali jika kontribusi resikonya tekah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syara, mabuk (peserta berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotika dan atau obat terlarang.

Pengecualian Manfaat Tambahan TPD (Total Permanent Disability)

 Manfaat TPD adalah memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung mengalami cacat tetap total, baik karena sakit ataupun kecelakaan.

Manfaat tambahan ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung peserta menderita Cacat Tetap Total sebagai akibat dari :

  1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh anda, peserta atau seseorang yang ditunjuk sebagai termaslahat (ahli waris), atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana peserta sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang beresiko dari peserta,misal dalam militerm polisi, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan resiko tinggo, kecuali jika kontribusi resikonya telah dibayar, atau
  5. Olahraga atau hobi peserta yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang mengandung bahaya dan beresiko, kecuali jika kontribusi resikonya telah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (peserta berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotika dan atau obat terlarang, atau
  7. Penyakit yang telah diidap peserta sebelum perlindungan tambahan ini yang dapat menyebabkan cacat tetap total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya perlindungan tambahan ini.

Pengecualian Manfaat Payor

Manfaat payor benefit : pembayaran premi dilanjutkan oleh allianz jika pemegang polis mengalami TPD atau CI+

Manfaat payor protection : Pembayaran premi dibayarkan oleh allianz jika pemegang polis meninggal dunia

Manfaat Spouse payor benefit : pembayaran premi dilanjutkan oleh allianz jika pasangan pemegang polis mengalami TPD atau CI +

Manfaat Spous Payor Protection : pembayaran premi dilanjutkan oleh allianz jika pasangan pemegang polis  meninggal dunia.

Manfaat payor ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung peserta menderita Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability) sebagai akibat dari :

  1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh pemegang polis, peserta atau seseorang yang ditunjuk sebagai termaslahat, atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana peserta sebagai penumpang atau awak dari pesawat tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang beresiko dari peserta, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan resiko tinggi, kecuali jiika kontribusi resikonya telah dibayar, atau
  5. Olahraga/hobi peserta yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan beresiko, kecuali jika kontribusi resikonya telah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (peserta berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkoba dan atau obat terlarang atau
  7. Penyakit yang telah diidap peserta sebelum berlakunya manfaat tambahan ini yang dapat menyebabkan cacat tetap total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya perlindungan manfaat tambahan ini.
  8. Kelainan, penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir (congenital) atau
  9. Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau penyakit kelamin menular.

Manfaat tambahan Payor benefit ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung peserta menderita penyakit kritis (Critical Illness) sebagai akibat dari :

  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat isik dan mental maupun tidak, atau
  2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deiciency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Cpmplex/ARC), atau
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau
  4. Penyakit kritis (Critical Illness) yang didiagnosa pertama kali sebelum polis atau manfaat tambahan payor benefit ini berlaku, atau yang didiagnosa pertama kali dalam periode eliminasi.