Rider 7: Hospital and Surgical Care +

Mulai 20 Januari 2014, Allianz Life Syariah meluncurkan produk baru berupa rider (manfaat tambahan) pada program Allisya Protection Plus (Tapro), yaitu Hospital & Surgical Care +.

Rider ini dikembangkan untuk memenuhi permintaan dari para nasabah yang menginginkan layanan asuransi kesehatan rawat inap yang dilengkapi kartu cashless dalam bentuk unit link. Sebelumnya, askes rawat inap hanya terdapat dalam bentuk asuransi kesehatan murni Allisya Care. Boleh dikatakan, Hospital & Surgical Care + atau HSC+ adalah Allisya Care yang dipindahkan ke program Tapro Allisya dengan beberapa penyesuaian.


Keunggulan Rider HSC+

HSC+ memberikan layanan asuransi kesehatan rawat inap dengan keunggulan antara lain:

  1. Perlindungan kesehatan yang komprehensif (kamar, ICU, dokter umum dan spesialis, pembedahan, obat-obatan, sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans, kemoterapi, dialisis, dan fisioterapi).
  2. Fasilitas kartu cashless untuk perawatan di rumah sakit rekanan Allianz di seluruh Indonesia.
  3. Perlindungan 24 jam di seluruh dunia.
  4. Tersedia dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  5. Tidak ada batasan maksimum klaim per tahun untuk rawat inap.
  6. Akad sesuai syariah dengan prinsip tolong-menolong di antara sesama peserta.

Informasi Produk Rider HSC+

Usia masuk 1 bulan sd 60 tahun (ulang tahun terdekat)
Masa pertanggungan Sampai dengan usia peserta mencapai 70 tahun
Mata uang Rupiah
Fasilitas pelayanan
  • Cashless (jaringan Allianz-AdMedika)
  • Reimbursement
Masa tunggu 30 hari dari tanggal disetujuinya program HSC+ (kecuali karena kecelakaan)
Iuran Tabarru (biaya asuransi)
  • Dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, perokok/bukan perokok
  • Iuran Tabarru meningkat sesuai usia
  • Iuran Tabarru dipotong otomatis dari unit investasi sampai masa pertanggungan berakhir
Pilihan plan Plan 100, 200, 350, 500, 750, 1000, 1250, 1500, dan 2000

Tabel Manfaat Rider HSC+

tabel-manfaat-hsc

klik tabel untuk memperbesar

Anda berminat menambahkan rider ini dalam polis Anda?

Kontak:

Estri Heni

SMS / WA:  0817 028 4743

e-mail:  proteksikita@gmail.com

======

 

Update info Polis untuk rider HSC+ (Januari 2017): 

39.  Satu Periode Rawat Inap:  rangkaian rawat inap ataupun pembedahan, terhitung dari hari pertama sampai dengan hari terakhir peserta dirawat inap, termasuk serangkaian perawatan penyakit atau kecelakaan yang sama atau berhubungan dengannya, yang terjadi dalam waktu 30 hari dari tanggal peserta keluar dari Rumah Sakit.

Contoh kasus:

Jika seseorang dirawat inap karena penyakit A.  Jika sebelum 30 hari sejak dia keluar dari RS, dia dirawat inap lagi, maka limit manfaat rawat inapnya masih gabungan dari yang sebelumnya (limit manfaatnya belum direset / belum dipulihkan).  Dengan catatan:  penyakitnya masih sama, yaitu penyakit A.

Namun jika dia dirawat lagi di hari ke-31 (setelah dia keluar dari RS karena penyakit A), maka limit manfaat RSnya sudah reset kembali ke awal.  Jadi bukan lagi sisa dari manfaat sebelumnya.

 

butir g.  Perawatan Sebelum dan Setelah Rawat Inap:  Penggantian biaya perawatan sebelum dan setelah rawat inap untuk satu periode rawat inap, dimana perawatan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kalender Sebelum Rawat Inap dan 90 hari kalender Setelah Rawat Inap, dengan batasan manfaat setinggi-tingginya sesuai dengan tabel manfaat.

Artinya:  untuk manfaat rawat jalan (kontrol pasca rawat inap) tersedia s/d 90 hari pasca tanggal keluar rawat inap.